Dalam rangka untuk menambah wawasan keilmuan di bidang ilmu hukum khususnya bidang legislasi, kemarin pada Rabu, 3 Desember 2014 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang melaksanakan Studi Lapang dengan Anggota Dewan di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Malang. Acara yang dikemas dalam bentuk diskusi tersebut di hadiri oleh perwakilan anggota dewan dari PDIP, PKB dan Gerindra. Kegiatan tersebut disambut baik oleh bapak Budi (Anggota Dewan dari PDIP), bapak Mujiono (PDIP), bapak Muchrowi (PKB) serta Staf DPRD Kabupaten Malang. Kuliah lapang ini selain diikuti oleh mahasiswa semester 4 dan 6 juga ikut mendampingi dosen; Dr. Siradjudin, SH.,MH (selaku dosen pengampu) dan Dr. Fatkhurohman, SH.,MHum (selaku Dekan FH). Dalam dialog / diskusi mengenai legislasi proses pembentukan peraturan daerah di DPRP Kabupaten Malang dengan mahasiswa FH ini dimaksudkan untuk memberikan atau menambah wawasan kepada mahasiswa tentang bagaimana proses terjadinya sebuah peraturan daerah (Perda) mulai dari tahapan penggodokan di DPRD hingga proses pengesahan dan pemberlakuan sebuah Perda di Kabupaten Malang. Menurut bapak Budi (dari PDIP) bahwa tidak semudah apa yang telah diterima adik-adik mahasiswa sewaktu menerima teori di bangku kuliah, proses mengubah 1 pasal saja (sebagai contoh) membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan, hal ini dikarenakan banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui yakni salah satunya proses di fraksi-fraksi dengan pandangan umumnya, kemudian diplenokan dan seterusnya dimana mekanisme dalam tata tertib perubahan atau pengesahan sebuah produk hukum seperti perda ini dikaji dan diuji secara lebih komprehensif sebelum diberlakukan ke masyarakat. Sebagai contoh perdes tentang pengaturan pendirian Alfamart yang masuk ke desa-desa, dimana hal ini adalah masukan dari warga masyarakat desa yang mengeluhkan bahwa merasa dirugikan dengan kehadiran Alfamart. Disini digodok oleh anggota dewan mekanisme aturan dalam bentuk perdes untuk membatasi keberadaan Alfamart tersebut. Namun sampai dengan hari ini peraturan tersebut masih dalam tahapan wacana belum sampai di bentuk formatur untuk pembentukan peraturan desa tersebut.
Jadi dalam hal membuat sebuah peraturan disini tentu diperlukan sebuah kajian yang mendalam dalam bentuk survei langsung ke masyarakat. Selain itu perlu adik-adik mahasiswa ketahui bahwasannya perda (peraturan daerah) itu bisa berasal dari inisiatif bupati itu sendiri atau dari anggota dewan. (demikian tutur pak Budi / PDIP). Diskusi berjalan dengan baik dan lancar dimana mahasiswa penuh antusias dengan berbagai pertanyaan perihal proses legislasi oleh anggota dewan DPRD Kabupaten Malang. Acara diakhiri dengan penyerahan cindera mata dari kedua belah pihak yakni dari Universitas Widyagama dan dari DPRD Kabupaten Malang. Mewakili Univ. Widyagama Malang Dr. Fatkhurohman, SH.,MHum menyerahkan fandel kepada bapak Budi (perwakilan DPRD Kab. Malang) dan demikian pula sebaliknya, dilanjutkan dengan foto bersama di depan gedung Paripurna DPRD Kabupaten Malang. (san/pip)





