Sosialisasi Tunjangan Profesi Dosen Oleh BPM

oleh | Agu 23, 2016 | Berita | 0 Komentar

IMG_7098

Wakil Rektor II (Dra. Yekti Intyas Rahayu, MM.) kiri, dan Dr. Adya Hermawati, SE.,MM. (kepala BPM) kanan

Gedung F9 Kampus II UWG (23/08/2016), berlangsung acara “Sosialisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen” , yang disampaikan oleh Wakil Rektor II (Dra. Yekti Intyas Rahayu, MM.) dan Kepala BPM (Dr. Adya Hermawati, SE., MM.) yang dihadiri oleh para dosen UWG yang tersertifikasi.
Ibu Yekti, dalam sebuah sambutan awal menyampaikan kepada para dosen UWG yang tersertifikasi bahwa, melalui acara sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dalam pengisian data BKD/LKD yang dilakukan dalam pelaporan dokumen yang harus disampaikan sesuai dengan kompetensi dosen tersertifikasi masing-masing. Mulai sekarang kegiatan pengisian pelaporan data kegiatan dosen tersertifikasi sudah dibuatkan aturan baku dan oleh Kopertis VII, UWG harus sudah mengirimkan berkas laporan BKD/LKD pada 14 September 2016 harus sudah fix diterima oleh Tim Verifikasi di Kopertis VII. Oleh karena itu melalui acara ini mari kita dengarkan bersama dan kita pahami agar proses pelaporan data dapat berjalan sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan.

IMG_7124

Dr. Adya Hermawati, SE.,MM. (Kepala BPM)

Lebih lanjut dijelaskan oleh ibu Adya Hermawati, mewakili BPM (Badan Penjaminan Mutu), bahwa untuk para dosen UWG pembayaran tunjangan profesi dosen dan professor akan dilakukan sesuai dengan jadual yang telah ditentukan oleh Kopertis VII, yakni Tri Wulan I, II, III dengan catatan semua dokumen yang dikirim ke Kopertis VII harus sudah fix. Kita dari BPM membantu dan mendampingi bapak/ibu dalam pengiriman dokumen BKD/LKD sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga diharapkan tidak ada lagi kesalahan-kesalahan yang berulang dan berulang terus setiap kali kita mengirimkan pelaporan kegiatan beban kerja dosen dan berakibat terlambatnya pembayaran tunjangan profesi dosen. Perlu bapak/ibu pahami bersama bahwa, pelaporan yang bapak/ibu sampaikan dalam BKD/LKD tersebut harus memenuhi unsur-unsur yang telah ditetapkan oleh Kopertis VII.

Pelaporan dokumen sebagaimana disampaikan dalam bentuk BKD/LKD harus dilakukan dengan benar, tansparan, fair, dan proporsional sesuai dengan aktivitas akademik dan fungsi/jabatan struktur yang dilakukan. Pengiriman dokumen yang telah di kompilasi oleh Tim yang ditunjuk, harus sudah lengkap meliputi semua dosen yang menerima tunjangan profesi dosen sesuai dengan waktu yang telah ditentukan (untuk Tri Wulan ini, 14 September 2016), dengan demikian maka tunjangan profesi akan dibayarkan oleh Kopertis VII tepat waktu sesuai jadual yang telah ditentukan.

IMG_7103Berbagai pedoman dan petunjuk telah dibuat dengan baik dan tertata sehingga diharapkan pada pelaporan tahun ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, kami telah menunjuk beberapa rekan dosen sebagai koordinator di masing-masing Fakultas, untuk membantu dalam kompilasi data, sehingga diharapkan pengiriman data akan lebih cepat dan tepat. BPM (Badan Penjaminan Mutu) Universitas Widyagama Malang akan terus memantau dan mengawal kegiatan pelaporan data BKD/LKD pada Triwulan ini yang harus final pada 14 September 2016, semoga dapat berjalan dengan baik dan lancar. Terima kasih, UWG Kampus INOVASI. (san/pip)

—- Materi & Software (Aplikasi) BKD/LKD T3-2016 : disini

Berita Terbaru UWG