Bertempat di Gedung Auditorium Kampus III Universitas Widyagama Malang, wakil rektor 1 (bidang akademik) Prof. Dr. Ir. Sukamto, MS., pada Sabtu (24/09/2016) membuka secara resmi acara DISKUSI PUBLIK dengan tema “ENOKOMI POLITIK PEMBANGUNAN DESA”. Acara ini diselenggarakan oleh Program Pascasarjana, Magister Hukum Universitas Widyagama Malang. Dalam sebuah sambutannya mewakili rektor UWG, Sukamto menggarisbawahi bahwa kegiatan Diskusi Publik yang diselenggarakan pada hari ini sebaiknya dikemas dalam bentuk yang terdokumentasi dengan luaran hasil diskusi di tampilkan dalam prosiding, sehingga dokumen tersebut nantinya bisa diteruskan kepada pihak terkait dalam hal ini pemerintah melalui Kementerian Desa dan PDT untuk menjadi bahan kebijakan. Sehingga kegiatan ini nantinya akan menghasilkan sebuah kebijakan dan dapat meningkatkan mutu manajemen program pascasarjana UWG yang secara langsung berdampak positif untuk kemajuan lembaga. Kami sangat mengapresiasi kepada pengelola program pascasarjana, Direktur, Sekretaris dan Ketua Program atas terselenggaranya acara “Diskusi Publik” ini yang mengangkat tema kebijakan politik pembangunan desa. Bertindak sebagai pembicara dalam diskusi publik ini adalah 1. Prof. Dr. Ahmad Erani Yustika, SE., MSi., dari Dirjen Pemerintah Desa Kementerian Desa dan PDT, 2. Dr. Fatkhurohman, SH.,MH., (Dosen Pascasarjana Magister Hukum UWG) dan pembicara ke-3 yakni Dr. Gunarianto, SE., MSi., (dosen Pascasarjana Magister Manajemen UWG).
Kepada para peserta yang hadir dari mahasiswa S2 program pascasarjana UWG dan undangan yakni para kepala desa, kami sangat berterima kasih atas kehadiran bapak/saudara pada acara Diskusi Publik ini, yang akan mengupas tuntas bagaimana politik ekonomi pembangunan desa. Tentu disini dimaksudkan mencari solusi kebijakan pembangunan desa seperti apa yang diharapkan oleh pemerintah desa, sehingga desa menjadi produktif. Fenomena yang terjadi sekarang adalah semakin berkurangnya lahan produktif desa (lahan pertanian) yang telah dialihfungsikan menjadi bangunan-bangunan, gedung bertingkat dan bisnis property. Hal ini dimungkinkan pada tahun 2025 nanti berdasarkan perkiraan akan terjadi krisis pangan, dan Negara kita akan mengimpor bahan pangan dari Negara-negara seperti amerika. Tentu ini menjadi tantangan bagi kita semua, bagaimana mencegah dan keluar dari krisis pangan tersebut, butuh pemikiran yang serius agar pemerintah mampu membendung arus alih fungsi lahan pertanian tersebut. Bisa dibayangkan bagaimana nasib anak cucu kita nantinya jika lahan pertanian semakin habis, ketergantungan kita pada impor bahan pangan tentu menjadi hal yang tidak baik baik stabilitas ekonomi sebuah Negara. (begitu lanjut Sukamto).
Direktur pascasarjana, Prof. Muryati, SE.,MM., dalam sebuah sambutan singkatnya juga menyampaikan kepada para peserta yang hadir bahwa, acara semacam ini adalah bagian dari peningkatan mutu dari program pascasarjana untuk memberikan yang terbaik kepada para mahasiswa S2. Pembicara kunci yakni bapak Prof. Dr. Ahmad Erani Yustika, SE., MSi., dari Dirjen Pemerintah Desa sengaja didatangkan ke kampus UWG ini untuk memberikan wawasan pengetahuan kepada para mahasiswa S2 UWG, selain ilmu yang diperolehnya dari bangku kuliah. Melalui Diskusi ini juga nantinya dapat menghasilkan sebuah kebijakan dan dibuat dalam sebuah notulen dalam bentuk makalah untuk dikirim ke Dirjen Pemerintah Desa Kementerian Desa dan PDT melalui bapak Prof. Erani Yustika yang nanti akan memberikan materi nya kepada kita semua.
Dr. Fatkhurohman, SH., MH., dalam sebuah paparannya menyampaikan bahwa; secara umum Otonomi Desa di bagi dalam empat fase yaitu: 1. Fase Otonomi Desa Pada Masa Kolonial, 2. Fase Otonomi Desa Pada Masa Kemerdekaan, 3. Fase Pada Otonomi Desa Pada MasaOrde Baru, 4. Fase Pada Otonomi Desa Pada Masa Pasca Orde Baru. Fase Otonomi Desa di Masa Kolonial memberikan hak untuk menyelenggarakan pemrintah sendiri kepada kesatuan masyarakat hukum adat dengan sebutan Inlandsche Gemeente yang terdiri dari Swaparaja dan Desa. Secara umum pengaturan desa pada masa ini telah mengandung semangat otonomi desa. Namun tidak berbanding lurus dengan keberadaan desa (kondisi sosial-politisnya) yang dalam perdebatan akademis berada di tengah pusaran tegangan desa sebagai sebuah interaksi rakyat secara alamiah atau bikinan penguasa. Fase selanjutnya dalam dinamika pengelolaan desa adalah ketika memasuki era kemerdekaan. Kondisi NKRI sejak awal memberi pengakuan dan penghormatan yang besar bagi eksistensi desa, namun belum secara tegas mengakui otonomi desa sebagai wilayah administratof dan politik untuk mengatur dirinya sendiri. Sementara pada rezim Orde baru, kedudukan desa di seragamkan, dengan mengindahkan keberagaman keadaan desa dan ketentuan adat istiadat yang masih berlaku untuk memperkuat pemerintah agar makin mampu menggerakkan masyarakat dalam partisipasi pembangunan dan menyelenggarakan administrasi desa yang makin meluas dan efektif.
Sedangkan pemateri kedua yakni Dr. Gunarianto, SE.,MSi (Dosen Magister Manajemen Pascasarjana UWG) menyampaikan tentang; APBDesa adalah dokumen publik yang seharusnya dikelola secara partisipatif, transparansi dan akuntabel. Rakyat yang hakikatnya pemilik kekuasaan tertinggi harus diajak bicara bagaimana mengelola anggaran desa baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran. Jika hal ini dilakukan secara baik maka masyarakat desa akan semakin percaya dan yakin bahwa kepentingan publik lah yang menjadi prioritas pembangunan bukan kepentingan aparat. Perencanaan yang disusun di desa harus disesuaikan dengan potensi yang ada di desa. Baik potensi sumber daya manusianya maupun sumber daya alamnya. Semangat yang harus di kedepankan adalah “pembangunan dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Tujuan utama “desa membangun” yang diamanatkan dalam desentralisasi adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat desa, termasuk didalamnya adalah mengurangi kemiskinan yang selalu menjadi isu hangat di pemerintahan. Visi dan keyakinan seorang kepala desa harus mengarah kepada penanggulangan kemiskinan dan mencapai kesejahteraan rakyat desa.
Sementara karena suatu hal, pembicara utama yakni bapak Prof. Dr. Ahmad Erani Yustika, SE.,MSi., tidak bisa hadir ditengah-tengah peserta diskusi, acara pun diakhiri dengan pemaparan dua pemateri dari dalam yang telah mewakili tema diskusi publik tentang “Ekonomi Politik Pembangunan Desa”. Beberapa catatan telah dinotulensi berdasarkan hasil diskusi publik yang dihadiri 200 peserta termasuk didalamnya yakni pemangku jabatan pemerintahan desa (kepala desa / lurah), disimpulkan bahwa Desa yang dikelola oleh kepala desa / lurah harus mampu menjadi representative politik pembangunan desa yang diharapkan oleh pemerintah pusat, yakni bagaimana memajukan masyarakat desa dan mensejahterakan sehingga masyarakat di desa menjadi masyarakat yang berdaya guna, mandiri dan unggul. Pengelolaan sumber daya manusia dan sumber daya alam dilakukan secara tersinergi, pengelolaan APBDesa dilakukan secara transparansi, akuntabel dan dapat dipertanggunjawabkan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Desa harus mampu menjadi sebuah kekuatan perekonomian negara, dengan didukung oleh pengelolaan pemerintahan desa yang baik. (san/pip)





