(UWG. 6/12/2017). Dengan tujuan agar mahasiswa dapat melihat jelas realitas di lapangan, bukan hanya sekedar pengetahuan teoritis saja, Rabu 6 Desember 2017, sejumlah mahasiswa pemrogram Mata Kuliah Kriminalistik, Praktek Peradilan Pidana, Viktimologi dan Penologi serta Hukum Acara PTUN diajak berkunjung ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan PTUN Surabaya. Kunjungan yang dikemas dalam bentuk Field Study ini bertujuan agar mahasiswa mampu memahami tupoksi dan peran labfor dalam penegakan hukum, bagaimana cara kerja labfor dalam menangani barang bukti guna kepentingan peradilan khususnya proses penyidikan dan pembuktian persidangan dan bagaimana proses beracara di PTUN Surabaya.
Dengan pendamping Dr. Fatkhurohman, SH, MH; Zulkarnain, SH, MH; Prof. Koesno Adi; Mufidatul Ma’sumah, SH, MH; dan Ibnu Subarkah, SH, MH, lebih dari 50 orang mahasiswa meluncur ke Surabaya.
“Dalam hukum di lapangan, das sein dan das solen seringkali tidak berjalan beriringan. Agar dapat membaca perkara dengan lebih tepat, penegak hukum harus dapat melihat dengan jeli melalui seluruh panca indranya. Tidak hanya kemampuan secara teori, tetapi kemampuan praktis pun sangat diperlukan. Oleh karenanya kunjungan lapang semacam ini tidak boleh dipandang sebagai sekedar kebutuhan sekunder belaka. Ini sangat penting agar ilmu yang dimiliki mendekati paripurna, ” demikian penjelasan Mufi, dosen muda FH UWG yang juga alumni Kampus Inovasi ini.
Apa yang disampaikan oleh Mufi diamini oleh salah seorang peserta yang darah hukumnya sudah mulai nampak. “Banyak fenonena hukum yang tidak dapat dijelaskan dengan metode pengajaran di kelas. Kami harus keluar agar cara pandang kami lebih komprehensif. Untuk itu kami berharap kegiatan semacam ini dapat lebih sering dilakukan, ” ujarnya.
Zulkarnain, kandidat doktor FH UWG, menambahkan: “Kunjungan ini dikemas sedemikian rupa sehingga disamping belajar, mahasiswa juga berkesempatan untuk refreshing dari jadual kuliah yang padat. Belajar langsung dengan permasalahan di lapang akan menuntun mahasiswa untuk berkesempatan menafsirkan sendiri apa itu hukum”. (san/pip/red:rh)



