Membuat Laporan Kinerja Dosen dan Kontrak Kinerja Dosen sudah menjadi rutinitas tiap semester para dosen tersertifikasi di seluruh perguruan tinggi, negeri maupun swasta di seluruh Indonesia. Pelaporan ini terkait dengan hak dosen tersertifikasi terhadap tunjangan kinerjanya pada semester yang lalu.

Sambutan pengantar disampaikan oleh Wakil Rektor ll Dr. Gunarianto, SE, MSi, Ak dan Rektor UWG Dr. Agus Tugas Sudjianto, ST, MT. Gunarianto mengingatkan agar para dosen konsisten dengan komitmennya terhadap jadual yang telah disepakati, agar seluruh tahapan proses dapat dilakukan sebagaimana rancangan yang ada. “Aplikasi yang baru mungkin agak sedikit membebani, akan tetapi ini sangat mendukung upaya kampus ini untuk terus meningkatkan mutunya,” demikian antara lain pesan Agus Tugas.
Sosialisasi aplikasi baru pelaporan kinerja dosen untuk triwulan l tahun 2020 dilakukan oleh tim Badan Penjaminan Mutu (BPM) yang terdiri dari Dr. Ir. Sabar Setiawidayat, MT sebagai ketua, Drs. Bambang Budiantono, MSi sebagai Ketua Unit Pengembangan Mutu dan Dadang Hermanto, ST, MT sebagai Ketua Unit Pengendalian Mutu.

Meskipun pelaporan ini adalah hal rutin semesteran, namun penggunaan aplikasi baru yang ditetapkan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 7 Jawa Timur cukup membuat galau beberapa dosen yang diindikasikan dengan cukup serunya diskusi yang terjadi setelah Dadang menyampaikan hal-hal baru yang harus menjadi perhatian para dosen Dosen Yang Tersertifikasi (DYS).

Setelah sosialisasi ini para DYS diberikan kesempatan dua hari untuk melakukan pelaporan dengan mengisi aplikasi yang ada, dan pada Jumat tanggal 14 Februari 2020 akan dilakukan asessment bersama dimana pada kesempatan tersebut laporan kinerja dosen akan dinilai dan disetujui oleh para asesor dan ketua program studi masing-masing. (san/pip/red:rh)



