Dosen UWG Malang Berikan Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat Desa Sidodadi Gedangan

oleh | Jun 20, 2024 | Berita | 0 Komentar

Malang, 20 Juni 2024 – Dosen Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang (FH UWG) Dr. Purnawan Dwikora Negara, SH MH., dan Dr. Zahir Rusyad SH MHum., bersama Dr. Ir. Tri Wardhani, MP., (Dosen Fakultas Pertanian / FP UWG) melaksanakan kegiatan Pengabdian Masyarakat dengan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Sidodadi Gedangan, Kabupaten Malang. Acara ini diadakan bekerja sama dengan Perkumpulan Komunitas Tegalsari Maritim (KTM) dan Sidodadi Conservation Community (SCC).

Dalam penyuluhan tersebut, Dr. Zahir Rusyad menekankan pentingnya KTM memiliki badan hukum perkumpulan. “Kita berkumpul itu dilindungi konstitusi, agar implementatif maka kemudian kumpul-kumpul kita itu tidak krembyah-krembyah sebagai gerombolan orang tak jelas alias OTB, maka perlu diberi baju badan hukum perkumpulan,” ujarnya. Ia menambahkan, “Kita ini jangan idealis semata tetapi juga realistis. KTM boleh berjuang menyelamatkan lingkungan, namun juga ada realitas bahwa ada anak istri di rumah yang harus dihidupi.”

Senada dengan hal tersebut, Dr. Ir. Tri Wardhani, MP., (Dosen Fakultas Pertanian UWG) menyampaikan bahwa KTM harus mandiri dalam bidang ekonomi. Ia menekankan pentingnya memulai langkah kecil dalam memperkuat ketahanan pangan mikro lewat revitalisasi Karang Kitri. “Jangan sampai kita mendengar lagi ibu-ibunya hanya untuk memenuhi kebutuhan sayur belanja ke mlijo. Mari jadikan mlijo kulak ke kita, dan kita beli ke mlijo seperlunya saja yang kita tidak punya,” jelasnya.

Dr. Purnawan Dwikora Negara, SH MH., menambahkan bahwa dengan memiliki badan hukum perkumpulan, KTM dapat menjadi pusat eco-influencer dalam hal penyelamatan lingkungan dan ekonomi berkelanjutan berbasis potensi desa. “Semua kegiatannya sekarang terlindungi secara hukum, semua obahnya/geraknya KTM legal dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, mereka bertemu dengan Kepala Desa Sidodadi, Soelan, yang merupakan mitra MoU UWG. Mereka melaporkan bahwa KTM dan SCC sudah berbadan hukum perkumpulan dan menyampaikan rencana kedatangan mahasiswa internasional dari Malaysia yang akan berkolaborasi dengan mahasiswa UWG dalam kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Sidodadi. “Surat formal akan disusulkan, dengan senang hati beliau menerima,” kata Purnawan.

Kegiatan pengabdian masyarakat ini merupakan bagian dari MoU dengan Desa Sidodadi, yang telah disampaikan kepada LPPM UWG dan Wakil Rektor 1 UWG, Ir. Gigih Priyandoko, MT., PhD. Dengan demikian, tuntas sudah badan hukum kelembagaan perkumpulan untuk kedua mitra dampingan UWG, yang AD/ART-nya didrafting oleh mahasiswa UWG, Ardian dan Amir, serta notarisnya yang merupakan alumni UWG. Legalitas tersebut telah diterbitkan oleh Kemenkumham.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen UWG dalam mendampingi masyarakat melalui program pengabdian yang terstruktur dan berkelanjutan, serta berkontribusi nyata dalam pemberdayaan dan penguatan organisasi masyarakat di Desa Sidodadi.(san/pip)

Berita Terbaru UWG