Dr. Zahir Rusyad Uraikan Dinamika Hukum dan Etika dalam Kasus Malpraktik di Indonesia

oleh | Feb 22, 2025 | Berita | 0 Komentar

Dr. Zahir Rusyad Uraikan Dinamika Hukum dan Etika dalam Kasus Malpraktik di Indonesia

Malang, 22 Februari 2025 – Dalam seminar International Health Law Conference yang diselenggarakan oleh Program Magister Hukum Pascasarjana UWG Malang, Dr. Zahir Rusyad, S.H., M.Hum., C.L.A., menyampaikan presentasi berjudul “Dinamika Hukum & Etika dalam Kasus Malpraktik.” Acara yang berlangsung di Auditorium Lantai 4 Kampus 2 UWG Malang ini mengupas tuntas fenomena peningkatan kasus malpraktik medis di Indonesia serta kompleksitas hubungan antara aspek hukum, etika, dan praktik pelayanan kesehatan.

Dalam presentasinya, Dr. Zahir menyampaikan analisis mendalam terhadap tujuh kasus malpraktik terkini yang mencakup berbagai bidang hukum, mulai dari administrasi, perdata, hingga pidana. Beberapa contoh kasus yang diulas antara lain:

  • Operasi Tanpa Izin Pasien (2018): Kasus di mana seorang pasien perempuan di Surabaya menjalani operasi kista ovarium, namun tanpa persetujuan yang semestinya, sehingga menimbulkan trauma psikologis akibat hilangnya kesuburan.
  • Kasus Bayi Meninggal Akibat Kesalahan Diagnosis (2023): Di Jakarta, kesalahan dalam penanganan infeksi paru-paru menyebabkan kematian bayi tiga bulan, yang memicu tuntutan gugatan ganti rugi dan sanksi administratif.
  • Kematian Pasien Akibat Anestesi Berlebihan (2024): Di Medan, salah perhitungan dosis obat bius pada operasi hernia berujung pada gagal jantung dan kematian pasien.
  • Kasus-kasus lain yang meliputi kesalahan pemberian obat, penolakan pasien darurat, serta komplikasi pada prosedur persalinan dan diagnosis penyakit kronis.

Dr. Zahir menekankan bahwa dasar hukum malpraktik di Indonesia telah diperkuat dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang tersebut, bersama dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Perdata, memberikan landasan hukum yang jelas dalam menuntut tanggung jawab apabila terjadi kelalaian dalam praktik medis. Selain itu, beliau juga mengulas instrumen hukum lain seperti Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang bertujuan menjaga standar kompetensi serta integritas tenaga medis.

“Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak pasien dan tuntutan pelayanan kesehatan yang berkualitas menuntut adanya kepatuhan yang ketat terhadap prinsip-prinsip hukum dan etika. Oleh karena itu, selain penegakan regulasi, diperlukan juga upaya edukasi hukum bagi tenaga medis serta penerapan sistem mediasi untuk menyelesaikan sengketa secara efektif,” ujar Dr. Zahir.

Dalam harapannya, melalui sinergi antara pemerintah, rumah sakit, dan tenaga medis, sistem pelayanan kesehatan di Indonesia dapat menjadi lebih aman dan terpercaya. Beliau menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, penguatan pengawasan, serta pelatihan berkelanjutan guna mencegah terjadinya malpraktik yang berdampak pada keselamatan pasien.

Acara seminar yang diadakan pada hari itu mendapat sambutan antusias dari peserta, yang terdiri atas akademisi, praktisi hukum, dan tenaga medis. Diskusi interaktif serta tanya jawab yang berlangsung juga menggambarkan betapa krusialnya pembahasan mengenai dinamika hukum dan etika dalam menghadapi permasalahan malpraktik di era modern ini.

Dengan diadakannya seminar ini, UWG Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengintegrasikan aspek hukum dan etika ke dalam dunia pelayanan kesehatan, sekaligus mendorong terwujudnya sistem kesehatan yang lebih adil dan profesional di Indonesia. (San/pip)

 

Berita Terbaru UWG