SUARA MAYORITAS RAKYAT BELUM TENTU SUATU KEBENARAN

oleh | Des 17, 2019 | Uncategorized | 0 Komentar

Ini adalah bagian dari isi naskah presentasi Prof. Dr. M Guntur Hamzah, SH, MH, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional yang mengangkat topik Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penguatan Demokrasi Konstitusional, yang diselenggarakan pada Senin 16 Desember 2019 di Hall Widya Graha Kampus ll Kampus Inovasi Universitas Widyagama Malang. Setelah sambutan Rektor UWG dan sambutan sekaligus pembukaan secara resmi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI Dr. Anwar Usman, SH, MH, Guntur antara lain menyampaikan bahwa model penyerahan kekuasaan kepada rakyat dipandang menjadi salah satu kelemahan demokrasi. Ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal MK tersebut dalam makalah bertitel
Pengujian Undang-undang dan Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penguatan Demokrasi Konstitusional.

Sebelum itu, Prof. HA Mukthie Fadjar, SH, MH, Ketua Pengurus Yayasan Pembina Pendidikan Indonesia Widyagama Malang yang pernah menjabat sebagai Hakim Konstitusi RI pada tahun 2003 hingga tahun 2010 ini juga menyampaikan materi berjudul Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penguatan Demokrasi Konstitusional. Mukthie Fadjar menyampaikan bahwa demokrasi era reformasi saat ini, tahun 1999-2019, masih mencari format yang tepat. “Dalam tataran hakikat, demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang dilandasi faham konstitusi yang intinya bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang terbatas dan pemerintahan yang bertanggungjawab, sehingga ada keharusan untuk diakuinya hak asasi manusia, pembagian kekuasaan negara, prinsip kedaulatan rakyat dan lain-lain,” jelas Mukthie Fadjar.

Berikutnya Dr. Sirajuddin, SH, MH yang mengangkat judul Mengkokohkan Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penguatan Demokrasi Konstitusional melalui Pengujian Peraturan Perundang-undangan secara Integratif, menyampaikan bahwa era reformasi dan otonomi daerah saat ini menyuguhkan fenomena kurang positif di bidang legislasi antara lain adanya peraturan perundang-undangan yang baru saja disahkan, belum diberlakukan secara efektif namun sudah akan diamandemenkan bahkan diganti dengan UU yang baru sama sekali karena tidak implementatif dan menimbulkan masalah baru dalam masyarakat. Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UWG ini juga menyoroti banyaknya peraturan daerah yang dicabut oleh pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan mengancam investasi di daerah.

Diskusi dengan empat narasumber yang dipandu oleh Dr. Lukman Hakim, SH, MH dan dihadiri lebih dari 250 peserta ini berlangsung cukup serius namun santai. Kesempatan diskusi yang diberikan oleh moderator langsung disambut tunjuk jari oleh banyak peserta namun karena waktu yang terbatas, moderator hanya mengijinkan enam orang untuk menyampaikan pertanyaannya.

Diskusi terkait peran mahkamah konstitusi yang dikemas dalam Seminar Nasional ini diawali dengan paparan kyenote speaker Ketua Mahkamah Konstitusi RI Dr. Anwar Usman, SH, MH. Kedatangan Usman kali kedua di UWG kali ini mengupas peran mahkamah konstitusi dalam mewujudkan demokrasi yang konstitusional. Pertemuan ilmiah yang dihadiri oleh berbagai komponen pelaku penegakan hukum ini diakhiri dengan penyerahan cindera mata berupa buku-buku hasil karya kedua belah pihak, baik dari Mahkamah Konstitusi RI maupun dari Fakultas Hukum UWG. (san/pip/red:rh)

Berita Terbaru UWG