Pada hari Selasa, 1 April 2014, bertempat di ruang F9 Kampus 2, LPPM menyelenggarakan sosialisasi kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat (PPM) kepada seluruh dosen Universitas Widyagama Malang. Kegiatan ini merupakan jadwal rutin tahunan dalam rangka mengawal proses dan penyempurnaan proposal dosen agar memiliki mutu yang baik sehingga lolos ke DP2M Dikti tahun 2015. Dalam kegiatan tersebut, Rektor Prof. Dr. Ir. Iwan Nugroho, MS., menyampaikan penghargaan dan terimakasih atas partisipasi para dosen sehingga secara keseluruhan menghasilkan raihan hibah yang sangat signifikan. Pada tahun 2014, jumlah hibah yang diraih mencapai 2.186 miliar rupiah (lihat daftar penelitian dan pengabdian yang didanai 2014). Ini merupakan bentuk nyata para dosen menekuni kehidupan akademik. Dosen sudah tergerak psikomotoriknya untuk membaca, menulis, dan meneliti serta mengabdi mengembangkan kompetensi keilmuannya.  Insya Allah bila dosen menjalankan riset ini secara berkelanjutan maka banyak keberkahan bagi dosen, mahasiswa maupun kelembagaan.
Prof Sukamto, kepala LPPM menjelaskan perihal skim PPM dan peluang dosen mendapatkan skim, serta memotivasi dosen untuk masuk skim nasional. Setiap dosen punya peluang melaksanakan empat kegiatan PPM, di penelitian sebagai ketua dan anggota, dan di pengabdian juga sebagai ketua dan anggota, masing-masing pada skim yang berbeda. Para dosen utamanya bergelar doktor, harus masuk skim nasional, dan memanfaatkannya untuk meningkatkan kompetensi. Riset adalah dunianya dosen dan para doktor. Tidak semestinya dosen masih mencari-cari sampingan atau berselingkuh ke profesi lain. Ditegaskan oleh Prof Sukamto, bahwa setiap proposal harus melalui mekanisme evaluasi oleh reviewer. Evaluasi terdiri dari substansi , gaya selingkung, maupun administrasi proposal.   Proses ini sudah terbukti meningkatkan kualitas proposal beberapa tahun terakhir. Dan ini akan dilanjutkan dan dikembangkan agar para dosen menjadi berbudaya menyusun proposal dan meneliti sebagaimana tuntutan dosen profesional. Lebih dari itu, setiap dosen perlu tertib dan teliti untuk mencermati prosedur dan aturan yang dijalankan oleh DP2M Dikti. LPPM siap membantu dan memandu dosen agar dapat memenuhi aturan Dikti tersebut.
Candra Aditya, Kapuslit LPPM lebih jauh menjelaskan tentang teknis pelaksanaan PPM tahun 2014. Para dosen wajib memenuhi jadwal DP2M Dikti, antara lain upload logbook, laporan kemajuan, monev hingga laporan akhir (jadwal berikut ini). Candra menjelaskan pentingnya peran anggota peneliti, yang keterlibatannya harus dioptimalkan. Dosen berpeluang besar untuk mengusulkan skim pengabdian masyarakat, khususnya IbIKK (Inovasi dan Kreativitas Kampus), dari potensi sumberdaya lab untuk menghasilkan nilai tambah ekonomi.  Lebih jauh juga disajikan informasi tentang teknis usulan dan penjadwalan PPM tahun 2015, sebagai berikut.Â
- Sosialisasi Kebijakan Baru Penelitian dan PPM, 1 April 2014
- Penyerahan draft proposal ke LPPM untuk direview, 14 April 2014
- Pendaftaran proposal dan nama peneliti secara online ke Simlitabmas, 15 April 2014
- Pembahasan proposal secara serentak oleh reviewer internal, 16 April 2014
- Penyerahan hasil revisi draft proposal ke LPPM, 23 April 2014
- Review kelayakan teknis proposal,  24 – 26 April 2014
- Batas akhir pengunggahan secara online ke Simlitabmas, 30 April 2014
Dosen yang berminat terhadap hibah buku ajar/teks (belum terbit) atau insentif buku ajar (sudah terbit dan ber ISBN), juga difasilitasi LPPM untuk diusulkan ke DP2M Dikti, dengan deadline 2 Mei 2014 (lihat panduan dan borang).  Karenanya dosen harus sudah mengusulkan ke LPPM sepuluh hari sebelumnya, untuk evaluasi administrasi dan koordinasi pengirimannya dengan surat pengantar oleh Rektor.
Sosialisasi diakhiri dengan tambahan informasi perihal pengusulan kenaikan pangkat golongan Yayasan hasil inpassing, oleh Wakil Rektor Dr Sodik. Para dosen yang sudah tersertifikasi dengan pangkat golongan inpassing sudah dua tahun, punya hak untuk menyampaikan usulan penyetaraan inpassing tersebut.   Penyetaraan ini  berimplikasi kepada pemenuhan hak dosen dalam tunjangan sertifikasi (in).





