Assesment Beban Kinerja Dosen (BKD) di UWG

oleh | Mar 1, 2016 | Berita | 0 Komentar

IMG_7645Dosen merupakan pendidik professional dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Hal tersebut seperti tercantum dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen.

Kompetensi Dosen  menentukan kualitas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut dan dapat diwujudkan dalam sebuah tindakan profesionalitas Dosen.  Keprofesionalitasan seorang dosen yang sudah tersertifikasi akan dinilai dan dievaluasi dalam kegiatan Assessment  Beban Kinerja Dosen (BKD).

IMG_7650Bertempat di Gedung E-1 Kampus II UWG (1/3/2016), berlangsung kegiatan assessment BKD/LKD 2016 dimana sejumlah 71 orang dosen UWG yang tersertifikasi pada hari ini melakukan assessment untuk penilaian kompetensi kegiatan dosen dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Beberapa asesor dosen pada BKD/LKD 2016 ini antara lain; Prof. Dr. Ir. Iwan Nugroho, MS., Prof. Dr. Ir. Sukamto, MS., Dr. Ir. Ririen Prihandarini, MS., Dr. Ir. Moh. Sui, MP., Dr. Ir. Rita Hanafie, MP., Dr. Anwar, SH.MHum, Dr. H.M. Sodik, MM., Dr. Fatkhurohman, SH.,MHum., IMG_7646Ir. Toni Dwi Putra, MMT., Ir. Riman, MT., Drs. Wahju Wulandari, MM., Dra. Darmayanti, MM., Dra. Yekti Instyas R., MM. Selain mengasesment dosen internal UWG juga menjadi asesor dosen dari perguruan tinggi lain seperti UNITRI, Malangkucecwara, Unisma, Unikama, lebih kurang sejumlah 45 orang dosen tersertifikasi.

Ada 4 bidang yang dinilai pada kegitan BKD yang rutin dilaksanakan tiga bulan sekali, yakni bidang pendidikan & pengajaran; penelitian; pengabdian masyarakat dan penunjang. “Beban kerja tersebut harus memenuhi standar sepadan dengan 12 (dua belas) SKS hingga 16 (enam belas SKS) pada tiap semester sesuai kualifikasi akademik masing-masing.

Perlunya evaluasi kinerja dosen pada tiap akhir semester ini merupakan wujud dari akuntabilitas kinerja dosen kepada pihak pemangku kepentingan yang berwenang. Selain itu juga dapat dipakai sebagai acuan dan referensi dosen-dosen lain mengenai standar tugas professional dosen yang kompeten pada bidangnya. “Tugas professional dosen mencakup komptensi pedagogic, profesionalisme, pengabdian dan social yang dibutuhkan dalam praktek nyata sehari-hari. (san/pip)

 

 

 

Berita Terbaru UWG