Beberapa waktu lalu Jum’at, 9 November 2011 Fakultas Hukum Universitas Widyagama menjalankan outing class, untuk mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia yang diikuti oleh para mahasiwa semester I (satu) dengan memanfaatkan jalanan dan kunjungan 4 Candi di Malang (Candi Sumber awan, Candi Singhasari, Candi Jago, dan Candi Kidal) sebagai media kuliah, dengan tema “Membaca Hukum Lewat Candi” Kuliah ini sebenarnya memindahkan “ruang kuliah” dari kelas ke ”jalanan” dan “kawasan wisata candi”, namun esensinya tidak sekedar memindahkan kelas belaka karena dengan kuliah di jalanan dan kawasan candi ini:
1. Hendak menstimulus keseimbangan otak kiri dan otak kanan mahasiswa
Selama ini pengajaran kita terlalu mendominankan otak kiri, otak kiri adalah yang selalu berhubungan dengan angka-angka, bahasa, analisa, logika, intelektual, ilmu pengetahuan.
Otak kanan berhubungan dengan inovasi, kreativitas, naluri, intuisi, daya cipta, kejujuran, keuletan, tanggungjawab, kesungguhan, spirit, kedisiplinan, etika, empati dan lain-lain.
Dunia hukum yang terlalu menekankan otak kiri yang gambarannya dapat dilihat pada dominannya menggunakan atau membaca hukum sekedar logika pasal-pasal ansih hanya akan menjadikan mahasiswa kurang memiliki etika, empati, rasa cinta, kreativitas dan seolah hanya sebagai robot pelaksana undang-undang saja.
2. Materi hukum (sumber belajar) tidak hanya diperoleh dari ruang-ruang kuliah/perpustakaan tetapi juga di luar ruang kuliah dalam kehidupan nyata
3. Mendatangi candi sarana memperkuat karakter keindonesiaan mahasiswa
Pelaksanaan kuliah ini ingin memberikan gambaran “alternatif” kepada para mahasiswa yang baru belajar hukum itu, karena pandangan umum yang mereka tangkap selama ini bahwa hukum itu adalah melulu: undang-undang; polisi, jaksa, dan hakim.
Ingin mengenalkan adanya hukum lain yang tidak tertulis, yaitu hukum adat, yang sama-sama hidup berdampingan dengan hukum negara dan berlaku, yang keberadaannya jauh ada lebih dulu sebelum negara ini terbentuk.
Sumber hukum tidak tertulis itu adat adalah ugeran-ugeran (norma-norma adat) dalam kehidupan sehari-hari yang langsung timbul sebagai pernyataan kebudayaan, karena
Hukum adat berurat berakar pada kebudayaan tradisional yang menjelmakan perasaan hukum rakyat, hukum adat adalah bagian kebudayaan Indonesia, dan kebudayaan itu pada dasarnya adalah taman sari hukum yang hidup, dan “teks pasal-pasal” hukum adat atau teks ugeran-ugeran itu juga bisa dibaca/dilihat/dimaknai dari relief candi-candi
Candi adalah sisa kejayaan masa lalu yang sarat nilai karena bisa menggambarkan nilai-nilai budi pekertiyang membingkai hukum karena pada dasarnya kejayaan masa lalu itudapat menjadi dasar pijakan atas terciptanya kejayaan baru dimasa yang akan datang, dalam konteks hukum adalah denganmembangun hukum yang akan datang yang bersifat bangsa sentris, berdasar nilai-nilai masyarakatnya, bukan nilai-nilai asing.
Secara lebih luas juga ingin dikenalkan bahwa hukum ada dimana-mana, di berbagai ruang dan sumbernya pun terhampar di mana-mana. Demikian juga keadilan pun ada di berbagai ruang







