FH UWG BAHAS RUU HAK ATAS TANAH ADAT DENGAN DPD RI

by | Feb 1, 2018 | Berita | 0 comments

 

 

 

Bertempat di Ruang Sidang Rektor, hari ini, Kamis 1 Februari 2018, Wakil Rektor I UWG, Prof. Dr. Ir. Sukamto, MS menerima kunjungan rombongan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Kunjungan ini dalam rangka Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Inventarisasi Materi RUU tentang Hak Atas Tanah Adat. 

FGD yang terselenggara atas kerjasama Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang dengan DPD RI ini berlangsung di Auditorium Kampus III UWG. Undangan terdiri dari akademisi, pegiat hukum (pengacara, notaris), LSM, birokrat (Badan Pertanahan Nasional) dan para pemangku adat (suku osing, tengger, sedulur sikep/samin).

Dalam sambutannya, Pimpinan PPUU (Panitia Perancang Undang-Undang) DPD RI, Abdul Qodir Amir Hartono, SE, SH, MH menyampaikan perlunya FGD ini dilakukan agar hak atas tanah adat tidak tergerus oleh modernisasi yang terjadi di segala bidang dewasa ini sehingga hak-hak atas tanah adat yang menjadi bagian dari kekayaan nusantara ini tidak terabaikan dan dapat dipertahankan. “Diskusi interaktif ini sangat penting untuk menginventarisasi materi-materi yang akan menjadi dasar dalam penetapan UU tentang hak atas tanah adat,” imbuh Gus Ton, begitu Pimpinan PPUU ini akrab dipanggil.

Dalam sambutan pembukaannya, Sukamto menyampaikan bahwa FGD ini menjadi bagian dari pengabdian lembaga pendidikan tinggi yang berlokasi di Jl. Borobudur ini untuk nusa dan bangsa. “Menjaga kekayaan negeri ini adalah tanggungjawab kita bersama. Masyarakat adat adalah bagian dari kekayaan budaya kita. Ini harus kita lindungi..,” demikian antara lain sambutan Sukamto.

Bertindak sebagai narasumber pada FGD ini adalah Dr. Aan Eko Widiarto, SH, MH, pakar hukum adat dari UB dan Dr. Purnawan Dwikora Negara, SH, MH, pakar hukum lingkungan yang juga aktivis WALHI, sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang.

Gun Retno (Tokoh Adat “SAMIN” Jawa Tengah)

Mengawali FGD, tokoh Sedulur Samin Jawa Tengah, menyampaikan bahwa mereka, kaum adat, tidak memiliki keinginan yang muluk-muluk selain menjaga keseimbangan alam dan lingkungan dimana mereka hidup agar kondisi yang nyaman ini tetap dapat dinikmati oleh anak cucu. Tak beda jauh dengan yang disampaikan oleh Gun Retno, pemangku adat Suku Tengger, Mulyadi Bromo Putro, juga berpendapat sama. “Kami ingin hidup menyatu dan berdamai dengan alam yang telah memberi kami hidup. Biarkanlah ruang itu tetap terjaga untuk kami dan anak cucu kami, “.

Diskusi yang diikuti oleh sebelas rombongan DPD RI yang berasal dari Jawa Barat, NTT, Gorontalo, Bangka Belitung, Kepulauan Riau dan Sulawesi Utara ini berlangsung dengan gayeng, tentunya dengan harapan suara tokoh-tokoh adat yang mewakili komunitas masing-masing ini dapat menjadi dasar kuat bagi penetapan UU tentang Hak Atas Tanah Adat di Indonesia. (san/pip/red:rh)

 

 

Berita Terbaru UWG