Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang mendapatkan kesempatan bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi dalam penghelatan acara bedah buku yang diselenggarakan pada hari Jumat, 11 Desember 2020.
Kegiatan webinar yang mengupas tuntas tentang subtansi buku pertama yang berjudul Independensi Kekuasaan Kehakiman karya Dr. Anwar Usman, SH., MH. Buku kedua Penetapan Tersangka dan Praperadilan serta Perbandingannya di Sembilan Negara karya Dr. Nalom Kurniawan, SH.,MH menjadi topik yang menarik yang dibahas dalam webinar melalui zoom yang juga disaksikan oleh beberapa tamu undangan secara offline di ruang Auditorium (Lt. 4 Kampus 2) dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Dalam webinar yang dipandu oleh Kajur Prodi Ilmu Hukum yakni Zulkarnain SH., MH juga menghadirkan dua penanggap yakni Dr. Lukman Hakim, SH., MH (Dosen Pasca FH UWG) dan Dr. Rocky Marbun, SH., MH (Dosen Pasca FH Universitas Pancasila Jakarta) terhadap dua buku tersebut.
Independensi Kekuasaan Kehakiman
Buku yang berkonsep awal dari disertasi Dr. Anwar Usman , SH., MH di Universitas Gadjah Mada dengan judul Intervensi Terhadap Kekuasaan Kehakiman menjadi cikal bakal lahirnya buku ini. “Bahwa salah satu hal terpenting dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman adalah independensi, tanpa independensi mustahil sebuah kekuasaan kehakiman dapat menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi setiap orang yang berperkara”. Tutur Ketua Mahkamah Konstitusi
Menuai tanggapan dari Dr. Lukman Hakim, SH., MH bahwa buku ini sangat fenomenal yang mengingatkan tentang ajaran trias politica bahwa masing-masing memiliki wewenangnya sendiri yang tidak boleh mencampuri urusan lainnya. “Ajaran Montesqiue tentang trias Politica menjadi hal yang penting dalam pembagian kekuasaan, adanya legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam suatu penyelenggaraan pemerintahan di suatu negara” ungkapnya dalam tanggapan yang diberikan.
Penetapan Tersangka dan Praperadilan serta Perbandingannya di Sembilan Negara
Berangkat dari penetapan tersangka yang mampu menimbulkan suatu akibat berupa dirugikannya hak-hak konstitusional yang dimiliki perlu diberikan suatu hak untuk menguji benar tidaknya penetapan tersangka tersebut melalui praperadilan. “ melalui putusan MK nomor 21 tahun 2014 dibuka forum hukum kepada warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka sehingga ada pengurangan hak-hak konstitusionalnya untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut melalui praperadilan.” Tutur Dr. Nalom Kurniawan, SH.,MH
Namun dalam pelaksanaannya, meski telah tersedia forum hukum untuk menguji benar tidaknya penetapan tersangka tersebut, terdapat beberapa masalah hukum yang mengiringi pelaksanaan praperadilan ini. “ ada beberapa persoalan hukum seperti tidak ada batas waktu penetapan tersangka dalam hal penetapan tersangka tersebut tidak dilanjuti dengan proses penahanan dan penangkapan, dan beberapa persoalan lainnya.” Ungkap Peneliti MK sekaligus asisten ketua MK.
Dr. Rocky Marbun, SH., MH sebagai penanggap dalam buku karya alumni FH UWG tahun 2001 ini menyampaikan bahwa dalam buku Penetapan tersangka dan Praperadilan ini memiliki suatu keunikan, “buku ini memiliki keunikan yang menjadi pembeda dengan buku-buku lainnya adalah mengenai studi perbandingan terhadap sistem hukum pidana di sembilan negara”. Ujarnya.
Tidak lupa ia menyampaikan pula bahwa ia setuju dengan belum tercapainya konsep pelaksanaan praperadilan ini. “bahwa pelaksanaan dari praperadilan ini masih jauh dari yang diharapkan dan tujuannya masih belum tercapai”. (san/pip/red:why)
Korban dalam dua sisi: Analisis Viktimologi terhadap Efek Berlapis Perundungan Luring dan Siber serta Tantangan Penologi dalam Menentukan Sanksi
Oleh Brian Arnold Setiawan, Dr. Ibnu Subarkah, S.H., M. Hum. Fakultas Hukum, Universitas Widya...






