Kesiapan ini menjadi harapan yang disampaikan oleh Rektor Universitas Widyagama Malang Dr. Agus Tugas Sudjianto, ST, MT saat menerima perwakilan Kampus Inovasi Universitas Widyagama Malang, Aviv Yuniar Rahman, ST, MT dan M. Ramadhana Alfaris, SS, MSi setelah menghadiri undangan secara luring Sosialisasi Tahap III Bantuan Dana Inovasi Pendidikan Khusus yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud RI pada 7 dan 8 April 2021.
Terkait dengan bahwa secara fisik kampusnya belum menyiapkan fasilitas-fasilitas khusus untuk itu, mantan Warek III UWG ini menyampaikan bahwa kebutuhan untuk itu secara perlahan akan disiapkan tentunya sejalan dengan permintaan yang datang dari masyarakat. Dosen Teknik Sipil ini bercerita bahwa beberapa tahun yang lalu di kampusnya juga ada mahasiswa berkebutuhan khusus. “Dengan dukungan teman-temannya, alhamdulillah mahasiswa ini lulus dengan predikat yang cukup memuaskan, tidak kalah dengan prestasi mahasiswa lain yang normal dan sehat,” jelasnya.
Sosialisasi program yang memberikan Bantuan Dana Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu (Teknologi Asistif) untuk mahasiswa Berkebutuhan Khusus di Perguruan Tinggi ini dilakukan dengan metode hybrid antara luring dan daring. Peserta luring yang merupakan perwakilan dari 5 Perguruan Tinggi di Malang mengikuti kegiatan di Gedung Kuliah Bersama (GKB) Universitas Muhammadiyah Malang, sementara peserta lain dari seluruh Indonesia mengikuti secara daring melalui platform Zoom Meeting.

Aviv Yuniar Rahman, ST. MT
Aviv, Ketua Program Studi Teknik Informatika yang mengikuti acara tersebut secara luring menyampaikan bahwa pengajuan proposal berdana hibah 50 juta, khusus bagi program studi berakreditasi minimal B ini dibagi menjadi dua klaster. “Klaster satu adalah Model Pembelajaran Inovatif bagi program studi yang memiliki mahasiswa berkebutuhan khusus, sementara klaster dua adalah inovasi Teknologi Bantu (Teknologi Asistif) berupa produk atau alat yang dapat diterapkan ke mitra, baik itu rumah sakit, Sekolah Luar Biasa (SLB) atau mitra lain yang dianggap membutuhkan,” demikian jelas Aviv.
Sejak beberapa tahun terakhir ini pemerintah telah membuka lebar dunia pendidikan bagi masyarakatnya yang memiliki kebutuhan khusus. Bukan hanya dunia pendidikan, hampir semua fasilitas umum menyediakan beberapa fasilitas yang sangat dibutuhkan oleh para difabel yang tentunya memiliki kebutuhan yang sama dengan orang yang normal dan sehat. Hibah Dana Inovasi Pendidikan Khusus ini kiranya menjadi angin segar bagi lembaga pendidikan tinggi untuk tidak terlalu khawatir menerima mahasiswa yang memiliki kebutuhan khusus, karena pemerintah akan ada di belakang mendukungnya.
UURI No.19/2011, Permenristek Dikti No. 44/2015, UURI No. 8/2016 dan Permenristek Dikti No. 46/2017 menjadi beberapa dasar penyelenggaraan Program Hibah Inovasi Pembelajaran bagi Mahasiswa Berkebutuhan Khusus yang diluncurkan sejak tahun 2018. Salah satu pasal UURI No. 8/2016 menyebutkan bahwa perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keguruan wajib memasukkan mata kuliah tentang pendidikan inklusif dalam kurikulum. Yang dimaksud dengan pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. (san/pip/red:rh)



