SARJANA HUKUM SAJA TIDAK CUKUP……

by | Apr 20, 2021 | Berita, Kabar Mahasiswa | 0 comments

Ini caption yang ditulis Mufidatul Ma’sumah, SH, MH dibawah flyer tentang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diunggah di status media sosial WhatsAppnya. “Menjadi advokat, tidak cukup hanya memiliki gelar Sarjana Hukum saja, apalagi bila ini akan dijadikan sebagai profesi. Perlu pendidikan khusus dari para praktisi,” jelas alumni UWG, baik sarjana maupun magisternya ini. Satu-satunya dosen tetap perempuan di FH yang ditugasi menjadi pengelola kegiatan berdurasi satu setengah bulan ini menambahkan bahwa PKPA ini adalah salah satu kegiatan laboratorium Fakultas Hukum.

Mufi, demikian dosen paling muda di Fakultas Hukum ini biasa dipanggil, adalah contact person yang tertulis untuk kegiatan ini. Kegiatan yang berkolaborasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini adalah agenda tahunan Fakultas Hukum dan tahun 2021 ini adalah kegiatan kesebelas (XI). Kegiatan berbayar yang mensyaratkan pendaftar berpendidikan Sarjana Pendidikan Tinggi Hukum lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta Terakreditasi BAN PT ini akan digelar pada 2 Juni 2021 hingga 15 Juli 2021 dengan masa pendaftaran mulai 1 April 2021 hingga 31 Mei 2021.

“Menyesuaikan dengan kondisi pandemi dimana belum semua kegiatan boleh dilaksanakan secara tatap muka langsung, maka PKPA Periode I Tahun 2021 ini juga akan dilaksanakan secara online melalui platform Zoom meeting, tetapi tetap dengan kualitas yang sama dengan saat pelaksanaan secara tatap muka langsung sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” demikian Dekan Fakultas Hukum UWG Dr. Purnawan Dwikora Negara, SH, MH memberikan penjelasannya. Dosen pengajar mata kuliah Hukum Lingkungan ini melanjutkan penjelasannya bahwa 80% pengajar program ini adalah praktisi dan 20% nya adalah akademisi. “Beberapa Guru Besar Bidang Ilmu Hukum akan kami datangkan, antara lain Prof. Hikmahanto Juwana dari UI, Prof. Dr. M. Khoidin dari UJ, dan Dr. Herlambang dari Unair.”

Menambahkan penjelasan dekannya, Mufi menyebutkan bahwa disamping para akademisi, pengajar PKPA FH UWG adalah praktisi bidang hukum, antara lain advokat dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Hakim, Kurator, Notaris, Aktifis HAM dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) wilayah Jawa Tengah. “Ada Ketua Peradi Malang Dian Aminudin, SH, MH, M Salih Managara dari DPN Peradi dan Dr. Anwar Usman Ketua MK RI,” sebut Koordinator Laboratorium FH UWG ini.

PKPA ini diadakan untuk menjaga eksistensi FH UWG. Selain menyelenggarakan perkuliahan secara reguler, juga ditopang dengan perkuliahan profesi yang merupakan bentuk tangggungjawab kepada masyarakat dalam menyediakan tenaga profesional dibidang hukum. Ini adalah tindak lanjut dari MoU Dekan FH UWG dengan Ketua DPN Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH pada 4 Januari 2021 yang tertuang dalam Surat Kerjasama No. 005/PERADI-PKJS PKPA/I/2021. PKPA ini sangat mendukung implementasi Merdeka Belajar – Kampus Merdeka. “Relevansinya menjadi sangat kuat guna menopang ketersediaan tenaga profesi dibidang keadvokatan yang perlu memahami landasan dan persoalan hukum (knowledge) secara mendalam, membangun integritas (integrity) yang kuat serta menguatkan komitmen menjaga kepercayaan masyarakat (trust),” jelas Purnawan lagi. “Oleh karena itu materi diberikan oleh para praktisi dan akademisi yang sangat berpengalaman dibidang  keadvokatan praktis, juga dikuatkan dengan para praktisi dan akademisi yang memiliki pengalaman dibidang public defender. Banyak dosen FH UWG yang terlibat dalam advokasi Walhi, LBH dan MCW,” tambahnya.

Kegiatan yang direncanakan secara full online dari Home Base FH UWG di Gedung Inovasi Kampus II dengan platform Zoom Meeting, lima hari dalam seminggu, dari Senin hingga Jumat mulai jam 19.30 hingga 21.30 ini diharapkan mampu menarik lebih banyak peminat, baik dari internal alumni UWG maupun dari eksternal, karena adanya fleksibilitas metode pendidikan yang dipilih.

Pada akhir penjelasannya Purnawan menegaskan: “Sebelum menjadi advokat, para peserta PKPA FH UWG dididik terlebih dahulu untuk belajar menjadi manusia agar kelak tidak hilang rasa kemanusiaannya dan tidak menjadi bagian dari advokat hitam yang hanya memainkan pasal-pasal belaka.” (san/pip/red:rh)

 

Berita Terbaru UWG