“Persyaratan pengajuan hibah penelitian dari tahun ke tahun mengalami penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan dan teknologi, sehingga bentuk pertanggungjawabannya juga mengalami penyesuaian, agar bentuk-bentuk plagiasi tidak semakin meraja lela. Kalau tahun-tahun sebelumnya luaran penelitian dan atau pengabdian kepada masyarakat cukup dengan laporan hasil penelitian saja, sejalan dengan waktu bentuk luaran ini mengalami peningkatan kualitas menjadi jurnal terakreditasi, jurnal terindeks scopus dan lain-lain,” demikian Ir. Gigih Priyandoko, MT, PhD mengawali cerita panjang tentang latar belakangnya menggelar webinar hari ini.
“Bukan hanya masalah luaran. Peningkatan kualitas juga dilakukan oleh Kemristek Dikti terhadap persyaratan ketua pengusul. Kali ini ada persyaratan tambahan yaitu ketua pengusul harus memiliki artikel di jurnal internasional, memiliki minimal tiga buku yang diterbitkan oleh penerbit komersial yang tergabung dalam IKAPI atau memiliki minimal 1 paten sederhana (terdaftar),” tambah dosen Fakultas Teknik yang menyelesaikan program Doktornya di Malaysia ini. Ditambahkan lagi oleh Gigih, bahwa diantara tiga persyaratan ketua pengusul tersebut, yang paling mungkin dipenuhi dalam waktu dekat ini adalah Paten Sederhana (Terdaftar).
Ini alasan digelarnya webinar Strategi Membuat Paten Sederhana (Terdaftar) dan Membuat Proposal Pengabdian kepada Masyarakat oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) pada Selasa 27 April 2021 melalui platform Zoom Meeting, dan dilaksanakan secara berseri hingga Rabu 28 April 2021. Forum berbagi ilmu ini menghadirkan dua narasumber internal yaitu Dr. Ir. Aji Suraji, MSc untuk Strategi Membuat Paten Sederhana (Terdaftar) dan Candra Aditya, ST, MT untuk Strategi Membuat Proposal Pengabdian Masyarakat untuk pendanaan Tahun 2022.
Pada materi yang berjudul Membuat Permohonan Paten (mudah dan bermanfaat), Aji memulai paparannya dengan menjelaskan pengertian Paten dan bedanya dengan Invensi. Berikut lanjutnya: “Paten memiliki sifat novelty, useful, non obvious, non nature dengan masa laku antara 10 hingga 20 tahun, tidak dapat diperpanjang dan mengikuti batas wilayah. Disamping perlindungan hukum bagi penemu, Paten juga bermanfaat secara ekonomi dan sebagai penghargaan moral kepada penemunya.”
Dipilihnya Pakar Transportasi dari Program Studi Teknik Sipil ini karena pengalamannya mengajukan Paten Sederhana (Terdaftar) dan Gigih berharap langkah Aji ini segera diikuti oleh para pengusul hibah penelitian yang menurut informasinya setelah lebaran panduannya akan segera diluncurkan untuk pendanaan tahun 2022.
“Ternyata Paten bukan hanya urusan teknik atau produk fisik. Model, prosedur dan proses juga bisa dipatenkan. Ini menambah informasi bagi kami yang dari bidang sosial. Informasi lain yang saya dapatkan dari webinar tadi adalah bahwa mengurus paten itu tidak seribet yang saya bayangkan. Ternyata mudah….,” ini ungkap Dr. Ana Sopanah, SE, MSi, Ak, CA, CMA, salah satu peserta webinar. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang juga aktif melakukan penelitian ini berjanji akan segera mengikuti langkah Aji Suraji.(san/pip/red:rh)



