Berpartisipasi secara aktif pada semua kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur merupakan komitmen yang dilaksanakan secara konsisten oleh Kampus Inovasi Universitas Widyagama Malang, sebagai salah satu perguruan tinggi swasta yang ada dibawah koordinasi lembaga yang berkantor di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno No. 77 Surabaya ini. Demikian juga saat lembaga yang dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Soeprapto, DEA ini menyelenggarakan Sosialisasi Hak dan Kewajiban PNS dalam rangka Persiapan Pensiun dan Kelebihan Bayar/Hutang Negara di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Tahun Anggaran 2021 Angkatan II pada Selasa 15 Juni 2021 di Hotel Swiss Belinn Airport Juanda Sidoarjo. Rektor UWG, Dr. Agus Tugas Sudjianto, ST, MT, mengutus Dr. Ir. SRDm Rita Hanafie, MP untuk mewakili dosen PNS dpk di lingkungan kampus yang berlokasi di Jalan Borobudr No. 35 Malang untuk menghadiri.
Rangkaian acara yang mengundang perwakilan dosen PNS dpk dari 25 perguruan tinggi swasta di Malang, Jombang, Bangkalan, Pasuruan, Kediri, Pamekasan, dan Mojokerto ini diawali dengan arahan Kepala LLDIKTI Wilayah VII yang menyampaikan bahwa dari 1.015 dosen PNS dpk dan 75 tenaga administrasi di LLDIKTI VII yang akan pensiun tahun 2021 ini adalah sebanyak 34 orang. “Sebagai PNS, ada kewajiban dan hak yang harus diketahui. Jaminan pensiun – hari tua merupakan satu diantara hak PNS, disamping hak yang lain yaitu gaji, cuti, tunjangan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Diantara para PNS, saya yakin masih banyak pertanyaan yang muncul seputar hak yang satu ini. Apa beda antara jaminan pensiun dan jaminan hari tua, kapan diperolehnya, bagaimana mengurusnya dan lain-lain. Dalam rangka menjawab berbagai pertanyaan inilah maka kegiatan sosialisasi ini diadakan,” demikian Soeprapto. Di akhir arahannya, Soeprapto mengingatkan kepada peserta untuk memahami dengan benar info terbaru terkait dengan kebijakan menghadapi pensiun ini agar tidak terjadi kelebihan bayar. “Meskipun mungkin petugas yang melakukan kesalahan hitung, tetapi kelebihan bayar ini suatu saat akan ditagih kembali,” tekannya. Disamping 25 perwakilan dosen PNS dpk, hadir pula pada kegiatan Angkatan II ini 25 orang tenaga administrasi LLDIKTI Wilayah VII.
Tiga pemateri tampil pada acara tersebut yaitu PT. Taspen Persero, BKN Pusat dan KPPN Surabaya I. Secara umum Amin Nurahman, SH dari PT. Taspen Persero menjelaskan bahwa terdapat empat program Taspen bagi peserta yaitu Pensiun, Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. “PNS yang mengalami kecelakaan kerja, artinya dari saat berangkat dari rumah, sampai di tempat kerja dan selama di tempat kerja, berhak atas 9 hal yaitu biaya transportasi, santunan cacat, biaya pengobatan hingga sembuh, biaya rehabilitasi medik, biaya penggantian gigi, santuan kematian kerja, uang duka tewas, biaya pemakaman dan beasiswa anak,” jelas Amin. Pada akhir paparannya ditegaskan bahwa pensiun adalah penghargaan pemerintah kepada PNS, oleh karena itu harus diurus atau diajukan dan disarankan sudah mulai diajukan satu setengah tahun sebelum jatuh tempo pensiun.
Thomas Agustianto, SE yang didatangkan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat menjelaskan tentang pemberhentian PNS. “Terdapat 10 kategori pemberhentian seorang PNS. Dimulai dari atas permintaan sendiri, mencapai BUP (batas usia pensiun) perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani, karena meninggal atau hilang, karena melakukan tindak pidana/penyelewengan, karena pelanggaran displin, karena mencalonkan diri/dicalonkan dalam beberapa jabatan tertentu di pemerintahan, karena menjadi anggota/pengurus partai politik dan karena tidak lagi menjadi pejabat negara,” jelas Thomas dengan gamblang.
Materi pertama dan kedua ini mendatangkan diskusi yang cukup menarik diantara para dosen. Materi ketiga dari KPPN Surabaya I yang menjelaskan tentang Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), tidak begitu menarik perhatian para peserta karena ini tidak terkait langsung dengan PNS. Apalagi ditegaskan bahwa KPPN hanya berhubungan dengan satuan kerja (Satker), yang dalam hal ini adalah LLDIKTI Wilayah VII, jadi tidak berhubungan langsung dengan orang per orang. Karena tidak adanya diskusi pada materi ini, maka acara yang sedianya berakhir jam 16.00 sudah dapat diakhiri pada jam 15.00. (san/pip/red:rh)



