PKM 5 BIDANG DIRBELMAWA DITRANSFORMASIKAN KE DIGITAL DARING

by | Jul 11, 2020 | Berita | 0 comments

Buku Pedoman Program Kreatifitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2020 menyebutkan bahwa ada 8 bidang PKM yang dikeluarkan oleh Dirbelmawa, yaitu PKM 5 Bidang yang terdiri dari PKM-P (Penelitian yang terdiri dari Penelitian Eksakta dan Sosial Humaniora), PKM-K (Kewirausahaan), PKM-M (Pengabdian Masyarakat), PKM-T (Penerapan Teknologi) dan PKM-KC (Karsa Cipta); PKM-KT (Karya Tulis) yang terdiri dari PKM-GT (Gagasan Tertulis), dan PKM-AI (Artikel Ilmiah) serta PKM-GFK (Gagasan Futuristik Konstruktif). Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Bulan Maret adalah bulan yang ditunggu para mahasiswa pengusul, karena itulah saat diumumkannya proposal yang akan didanai. Pandemi Covid-19 berakibat pada mundurnya jadwal pengumuman. Dari Bulan Maret ke Bulan Juli, dan Sosialisasi Adendum PKM 5 Bidang pada Kamis dan Jum’at 9 dan 10 Juli 2020 kemarin bukan hanya menjawab pertanyaan yang ada tetapi juga memunculkan pertanyaan-pertanyaan baru.  Semuanya terjawab sudah.

Pandemi Covid-19 dengan berbagai protokol kesehatan yang harus dipatuhi dengan ketat agar virus yang tak nampak namun sangat berbahaya ini tidak menyebar bertambah luas, mengharuskan pemerintah melakukan banyak penyesuaian, tak terkecuali pada Pedoman PKM 2020 dengan disosialisasikannya Adendum PKM 5 Bidang. Ini yang harus dilakukan oleh Dr. Med. dr. Indwiani Astuti dari UGM sebagai Koordinator PKM 2020 yang ditunjuk oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Kegiatan bermedia Zoom dan YouTube ini dibagi menjadi dua sesi agar masing-masing sesi dapat diikuti dengan baik oleh peserta yang sebagaimana undangan hanya diperuntukkan bagi pimpinan perguruan tinggi, namun pada pelaksanaannya banyak dosen yang tertarik menjadi peserta, bahkan banyak pula mahasiswa yang diwajibkan mengikuti oleh perguruan tingginya masing-masing.

“Kami mengapresiasi semangat perguruan tinggi dengan hampir 65 ribu judul proposal dari lebih dari 1.000 perguruan tinggi. PKM pendanaan tahun 2020 adalah jumlah usulan tertinggi dalam 3 tahun trakhir dan jumlah unggahan tertinggi dalam lima tahun terakhir. Pandemi Covid-19 memaksa banyak hal harus disesuaikan. PKM 5 Bidangpun harus mengeluarkan pedoman tambahan. Aktifitas luring harus diubah menjadi daring karena adanya protokol kesehatan, dan ini berdampak lebih lanjut kepada waktu pelaksanaan, bentuk luaran dan besaran pendanaan. Waktu pelaksanaan dipersingkat dari 4-5 bulan menjadi 2 bulan, bentuk luaran dari physical based product menjadi digital based product dan harus dilakukan pula restrukturisasi pendanaan yang menjadi lebih ringkas. Dengan beberapa dasar ini maka Belmawa telah melakukan persiapan dan penyusunan pedoman tambahan khususnya untuk PKM 5 Bidang dan selanjutnya menetapkan bahwa pengumuman akan dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2020 dan seluruh proses akan diakhiri pada 14 Oktober 2020. Tanggal 24 Oktober adalah pengumuman PIMNAS, namun pelaksanaannya menunggu keputusan lebih lanjut,” demikian Indwiani menyampaikan.

Apa yang disampaikan oleh Indwiani diperjelas secara teknis oleh anggota tim yang lain yaitu Prof. Dr. Edy Meiyanto, MSi, Apt yang intinya menjelaskan tentang beberapa penyesuaian yang harus dilakukan oleh pengusul tanpa harus mengubah proposal. “Dari 5 unsur pokok pada masing-masing bidang, ada perubahan karakterisrik pada dua unsur yaitu fokus persoalan/pilihan obyek bisnis/perspektif persoalan/perspektif tujuan dan ketepatan metode/strategi pelaksanaan, masing-masing dengan parameter dan faktor penentu luring atau daringnya..,” demikian Edy menyampaikan.  Dijelaskan pula oleh Guru Besar UGM ini tentang sistem dan bobot penilaian  serta bentuk luaran yang harus dihasilkan.

Setelah penjelasan secara detil, Fajar Priyantama sebagai moderator membuka sesi tanya jawab yang disambut cukup antusias oleh peserta.  Beberapa pertanyaan yang sempat diajukan antara lain apakah pengusul harus melakukan upload ulang, apakah harus membuat akun baru, bagaimana menilai team work bila harus dilakukan secara daring, apakah tidak ada toleransi waktu karena sejak diberlakukannya sistem pembelajaran daring selama pandemi ini sebagian mahasiswa kembali ke daerah masing-masing, bagaimana dengan bila menyesuaikan luaran mitra harus diganti karena tidak memungkinkan menghasilkan produk yang berbasis digital, bagaimana dengan wilayah yang terkategorikan zona hijau dan masih banyak lagi.

Semua pertanyaan yang masuk dijawab secara bergantian dengan jelas oleh Indwiani dan Edy.  “Adendum ini berlaku untuk seluruh Indonesia, yang harus dipatuhi oleh semua pengusul dari seluruh perguruan tinggi tanpa membedakan zona (terkait dengan pandemi Covid-19) di wilayah masing-masing,” demikian Edy menekankan. Bahwa mahasiswa tidak perlu mengubah proposal, bahwa perubahan atau penggantian mitra diijinkan dan harus dilaporkan pada saat laporan kemajuan, dan bahwa diharapkan perguruan tinggi memfasilitasi aktifitas digital mahasiswa. Ini beberapa jawaban yang dapat disimpulkan oleh Wakil Rektor III UWG Dr. Ir. Rita Hanafie, MP yang ditugasi Rektor Dr. Agus Tugas Sudjianto, ST, MT untuk mengikuti sosialisasi tersebut. (san/pip/red:rh)

Berita Terbaru UWG