Dr. Purnawan D. Negara (Dosen FH UWG Malang) jadi Penanggap di Pekan Nasional Lingkungan Hidup XIV
Diskusi bertajuk “Menavigasi Reformasi Kebijakan Agraria dan SDA Melalui Pelaksanaan TAP MPR IX/2001” ini menghadirkan sejumlah tokoh nasional lintas lembaga. Hadir sebagai pembicara Arimbi Heroepoetri (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI), Sandrayati Moniaga (Komisioner Komnas HAM 2012–2022), Raynaldo G. Sembiring (Direktur Eksekutif ICEL), dan Agung Wibowo (Koordinator Eksekutif HuMa).
Dalam forum tersebut, Dr. Purnawan Dwikora Negara, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Malang, didapuk sebagai penanggap. Dalam paparannya, Purnawan menegaskan bahwa TAP MPR No. IX/MPR/2001 merupakan kompas konstitusional yang ditinggalkan di tengah badai eksploitasi sumber daya alam.
“Tanpa pelaksanaan TAP MPR ini, negara hanya menjadi fasilitator eksploitasi, bukan penjaga keadilan ekologis,” tegas Purnawan.
Ia menambahkan, TAP MPR tersebut bukan sekadar produk hukum, melainkan manifesto politik-hukum yang lahir dari semangat reformasi, menuntut perubahan sistem agraria dan SDA yang lebih adil dan berkelanjutan. “Sayangnya, TAP MPR IX/2001 belum diterjemahkan ke dalam undang-undang turunan seperti UU Reforma Agraria atau UU SDA. Padahal mandatnya sangat jelas untuk menata ulang relasi antara negara, rakyat, dan sumber daya alam,” ujarnya.
Para pembicara sepakat bahwa revitalisasi TAP MPR ini penting untuk meneguhkan arah kebijakan agraria nasional. Salah satu usulan konkret yang muncul adalah pembentukan Komisi Nasional Reforma Agraria dan SDA, audit sosial-ekologis, serta integrasi TAP MPR ke dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Diskusi berlangsung dinamis dan dihadiri peserta dari berbagai daerah, mencerminkan kepedulian publik terhadap isu keadilan agraria dan keberlanjutan lingkungan.
Acara yang diselenggarakan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bekerja sama dengan HuMa dan ICEL ini menjadi momentum penting untuk mendorong pemerintah dan DPR menghidupkan kembali semangat TAP MPR IX/2001 sebagai dasar arah kebijakan reformasi agraria dan pengelolaan SDA yang berpihak pada rakyat dan lingkungan.(San/PIP)




