Dr. Anwar dan Para Pakar Jurnalisme Malang Soroti RUU Penyiaran

by | May 30, 2024 | Berita | 0 comments

Pada Kamis, 30 Mei 2024, Gedung Maliki Plaza Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang menjadi saksi diskusi hangat dalam kegiatan “ngAJI RUU Penyiaran: Menyiarkan Kebenaran atau Mengekang Pelantang?” Acara ini diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Malang bekerja sama dengan Serikat Jaya dan Tugumalang.id.

Dr. Anwar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa RUU Penyiaran menimbulkan kekhawatiran akan pengekangan terhadap kebebasan pers. Ia menyoroti kontradiksi antara RUU Penyiaran dengan semangat reformasi yang telah memunculkan Undang-Undang Pers, yang bertujuan untuk membuka akses informasi dan melawan praktik pembredelan media yang lazim terjadi pada masa Orde Baru. Dari sini, muncul pertanyaan apakah Indonesia akan kembali ke masa otoritarian dengan penerapan undang-undang yang memiliki sifat otoritarian.

Kekhawatiran serupa juga disuarakan pakar yang lain. M. Fachrudin mengingatkan bahwa RUU Penyiaran disusun tanpa melibatkan partisipasi publik. Sementara itu, Akhirul Aminulloh menyebutkan ada indikasi tumpang tindih antara fungsi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan fungsi Dewan Pers yang tertuang di UU No.40/1999. Sudjane Kenken menekankan bahwa kontrol yang akan dikenakan pada platform-platform digital akan mengancam eksistensi dan kreativitas kreator konten digital Indonesia.

Acara ini juga ditandai dengan deklarasi penolakan terhadap RUU Penyiaran oleh seluruh peserta yang terdiri dari jurnalis PWI Malang Raya dan IJTI Malang, mahasiswa, dosen, dan pengamat dari berbagai perguruan tinggi di Malang. Mereka bersama-sama menyuarakan keprihatinan mereka akan potensi dampak negatif dari RUU Penyiaran terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi di Indonesia.

Kegiatan ini memberikan ruang bagi masyarakat sipil dan pemangku kepentingan untuk bersatu dalam upaya menjaga kebebasan pers dan menyuarakan aspirasi mereka terhadap pembentukan hukum yang lebih inklusif dan progresif dalam mengatur bidang penyiaran.(san/pip/*nk)

 

Berita Terbaru UWG