PROGRAM PASCASARJANA UWG KRITISI HAK ANGKET DPR

by | Apr 29, 2017 | Berita | 0 comments

UWG (29/04/2017), Bertempat di Ruang P2K Kampus 2 Universitas Widyagama Malang, Program Pascasarjana Universitas Widyagama Malang bekerjasama dengan Ahli HTN HAN Malang, Forum Masyarakat Sipil Malang dan Malang Corruption Watch menggelar Diskusi Publik dengan tajuk Mengkritisi Hak Angket DPR.

Acara yang dikemas dalam bentuk konferensi pers ini dilatarbekakangi oleh ketidaksepakatan akan keputusan DPR untuk melakukan hak angket kepada KPK karena upaya, proses dan keputusan yang diambil bertentangan dengan aturan perundang-undangan, khususnya UU MD3 yang menjadi dasar parlemen bekerja.

Seperti diketahui, upaya penanganan perkara dugaan korupsi e-KTP oleh KPK mendapat beberapa ujian berat diantaranya insiden penyiraman air keras kepada kasatgas penyidik KPK. Atas kejadian tersebut, wacana dan usulan hak angket diputuskan oleh DPR dengan penuh kontroversi.

Menyikapi hal tersebut, atas nama Ahli Hukum Tata Negara Malang Raya, Dr. Anwar Cengkeng, SH, MH, mantan Wakil Rektor I UWG, menggandeng Dr. Sulardi, Dekan Fakultas Hukum UMM, menjadi narasumber pada diskusi tersebut, dan membuat pernyataan sikap. “Ini adalah bagian dari tanggungjawab kami sebagai akademisi untuk ikut serta membantu menata carut marutnya penegakan hukum di negara ini,” demikian ujar Anwar.

Diskusi yang dilakukan dengan santai tapi cukup serius ini menghasilkan 4 point pernyataan sikap yaitu:

1. Bahwa putusan hak angket DPR terhadap KPK adalah tindakan melanggar UU No. 17/2014

2. Bahwa pimpinan DPR seharusnya memiliki sifat kenegaraan dalam memimpin lembaga negara

3. Bahwa DPR harus mencabut hak angket DPR terhadap KPK

4. Bahwa Presiden RI harus memerintahkan Kapolri untuk mendukung penuh KPK dalam penuntasan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus e-KTP dan kasus lainnya.

Pernyataan sikap ini dikeluarkan pada tanggal 29 April 2017 dan ditandatangani oleh keduanya yang sekaligus berperan sebagai narahubung. (san/pip/red:rh)

Berita Terbaru UWG